Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemerintah: UU Penyiaran Tidak Perlu Ditafsirkan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3132 (Jan. 2012)
,
page NAS4-NAS5.
Topik:
UU Penyiaran
;
Mahkamah Konstitusi
;
Peraturan Pemrintah
;
Penyiaran Lembaga Penyiaran
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.96
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemerintahan berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak terbuka lagi ruang ditafsirkan secara sepihak karena pejabaran aturan itu sudah dituangkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)