Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi. Dalam prakteknya, ditemukan penolakan pengajuan klaim Bank Garansi oleh beneficiary karena adanya discrepancies materiil. Tidak adanya ketentuan formal yang mengatur secara jelas mengenai discrepancies materiil. Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap perbankan jika terjadi penyalahgunaan dokumen dalam hal ini terdapat discrepancies materiil dalam pengajuan klaim Bank Garansi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari data primer, sekunder dan tersier, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Pengadilan, sumber hukum Bank Garansi, jurnal dan artikel hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, serta kamus umum maupun kamus hukum. Hasil penelitian menyimpulkan tindakan bank yang menolak pencairan klaim Bank Garansi yang mengandung discrepancies materiil adalah bukan suatu tindakan wanprestasi. Saat ini pedoman bank dalam bertindak hanya berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank. OJK sebagai otoritas pengawas perbankan diharapkan dapat menerbitkan suatu peraturan yang sistematis terkait discrepancies materiil. |