Suhardi dan PT XYZ menandatangani perjanjian dalam bentuk Akta Pengakuan Utang atas pinjaman pembiayaan modal kerja. Dalam proses perjalanan, Suhardi mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan utangnya macet sehingga PT XYZ melakukan penagihan kepada Suhardi dengan beberapa kali surat teguran. Dalam hal ini Suhardi beritikad baik dengan berulang kali datang ke kantor PT XYZ dengan maksud untuk menyelesaikan utangnya, tetapi PT XYZ selalu memberikan informasi jumlah hutang yang tidak transparan, tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena belum ada kesepakatan dalam penyelesaian utang Suhardi, maka PT XYZ berulang kali memerintahkan agar Suhardi segera mengosongkan jaminan utangnya. Perintah pengosongan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak disertai dengan Perintah / Penetapan Pengadilan. Dalam perjanjian tersebut terdapat juga kesalahan penulisan jenis jaminan, yang seharusnya Sertipikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik, yang mengakibatkan perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut batal demi hukum (null and void). Selain itu jaminan utang Suhardi berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dibebani Hak Tanggungan telah jatuh tempo dan belum diperpanjang oleh PT XYZ. Hal ini dapat mengakibatkan Hapusnya Hak Tanggungan tersebut. Oleh karena itu Sertipikat Hak Guna Bangunan Suhardi sudah bukan merupakan jaminan PT XYZ, maka PT XYZ tidak berhak untuk melakukan eksekusi jaminan utang Suhardi. |