Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk memperoleh analisis terkait adanya ketentuan pengajuan keberatan dan syarat pembatalan putusan Abitrase di BPSK, Pasal 60 Undang-Undang No. 30 Tahun 199 yang mengatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, namun dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan keberatan bila putusan atas sengketa tersebut dirasa tidak memuaskan bagi dirinya, hal ini dapat dilakukan dengan syarat yang tertera pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 sehingga tidak semua putusan dapat diajukan keberatan, putusan dapat diajukan keberatan apabila syarat-syarat didalam pasal 6 tersebut dapat dipenuhi. Mediasi memiliki sifat yang tidak mengikat sehingga bila para pihak tidak merasa puas atau tidak menemukan kesepakatan selama proses mediasi, mediator dapat memutuskan bahwa proses mediasi tidak berjalan sempurna, maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian secara litigasi (di Pengadilan). |