Proses penyelesaian kepailitan dalam Perusahaan Investasi cenderung lama dan merugikan kreditor jika debitor dalam keadaan insolven. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU disertai dengan penyelesaian utang-piutang dengan cara cepat dan damai yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembagian dari hasil penjualan harta pailit berdasarkan urutan kedudukan kreditor. Berakhirnya status PKPU ini, seringkali investor tidak mendapatkan informasi apapun mengenai berjalannya putusan homologasi. Dengan dilatar belakangi oleh masalah tersebut, maka Kreditor Konkuren sebagai investor untuk menghindari terjadinya kerugian menemukan sebuah cara yang yaitu dengan membentuk sebuah komite yang disebut dengan Komite Kreditor. Komite Kreditor merupakan perkumpulan yang terdiri atas para kreditor dalam pemenuhan piutangnya pasca disahkan putusan homologasi. Komite Kreditor sejauh ini sudah memberikan dampak positif kepada kreditor konkuren. Dengan adanya komite kreditor, kreditor konkuren tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya yang besar untuk menghindari segala kerugian pasca disahkannya putusan homologasi. Hal ini dikarenakan, Komite Kreditor mempunyai wewenang untuk mengejar jaminan-jaminan saham, serta melaporkan posisi keuangan setiap bulan. Dalam upaya pemenuhan piutang kreditor dalam perusahaan investasi memerlukan ketentuan-ketentuan hukum setelah disahkannya putusan homologasi (perdamaian) oleh Pengadilan. Hal ini dikarenakan, tidak ada lembaga yang mengawasi jalannya perdamaian tersebut hanya berkaitan antara Debitor dan Kreditor. Sedangkan, dalam pemenuhan piutang tersebut dapat terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dapat merugikan kreditor konkuren. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu sumber-sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, jurnal, majalah dan internet. |