Perkembangan teknologi dan ilmu komunikasi yang semakin cepat akan memudahkan segala jenis kegiatan. Dalam penggunaan internet serta kaitannya dengan peran dan keberadaan hukum, dalam kegiatan layanan internet banking dan data pribadi nasabah, perlu adanya pengaturan hukum di berbagai negara. Layanan internet banking ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi apapun dengan mudah dan cepat. Masalah yang menjadi objek penelitian ini, adalah perlindungan data pribadi nasabah serta regulasi dalam layanan internet banking di Indonesia. Pengaturan perlindungan data pribadi pengguna layanan internet banking tersebut hingga saat ini tidak secara komprehensif diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer melalui wawancara. |