Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:41 WIB
Detail
ArtikelPerda Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Akan Dicabut  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3134 (Jan. 2012), page DAK1-DAK2.
Topik: UU Pajak dan Retribusi Daerah. UU Perimbangan Keuangan; Hasil Hutan; Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.96
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan kepada Dewan Perwakilan RAkyat Daerah (DPRD) setempat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)