Indonesia adalah Negara yang sangat terkenal dengan kekayaannya terutama kekayaan akan potensi alam mineral dan minyak bumi. Dalam pemanfaatan kekayaan yang dimiliki, Pemerintah dapat mengelola kekayaan alam tersebut dengan berbagai cara, baik dikelola sendiri dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pemerintah dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta, bahkan pemerintah juga dapat menyerahkannya kepada Perusahaan Asing. Penanaman modal asing merupakan langkah krusial dalam mempercepat pembangunan, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa permasalahan. Salah satu masalah yang muncul adalah terkait kegiatan penanaman modal asing oleh Churchill Mining Plc yang dilandaskan oleh UK-Indonesia Bilateral Investment Treaty (BIT), di mana pihak Churchill Mining Plc menggugat Pemerintah dengan nilai gugatan mencapai US$ 1.3 miliar, Para Penggugat menggangap bahwa Bupati Kutai Timur telah melanggar ketentuan dalam BIT antara UK-Indonesia. Pelanggaran tersebut adalah terkait ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan pelanggaran prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment), pelanggaran ini didasari karena adanya pencabutan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan Para Penggugat seluas kurang lebih 350 km2. Berdasarkan latar belakang tersebut Penulis merumuskan dua permasalahan, di antaranya: (1) bagaimana perlindungan yang diberikan kepada Indonesia sebagai host-state berdasarkan UK-Indonesia Bilateral Investment Treaty (BIT) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? serta (2) apakah upaya hukum yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai host-state terhadap Bilateral Investment Treaty (BIT) yang jika dalam penerapannya terbukti merugikan Negara. Dalam meneliti permasalahan ini Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan cara meninjau berbagai peraturan, buku, jurnal, dan bahan hukum lain. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah BIT melalui klausula-klausula pokoknya seperti definisi, most favoured nation, national treatment, fair and equitable treatment, ekspropriation hingga penyelesaian sengketa masih belum mampu memberikan perlindungan yang seimbang antara Pemerintah Indonesia dengan Investor asing. Di samping itu UUPM juga belum mampu memberikan perlindungan optimal karena terdapat ketentuan yang mempertegas ketentuan dalam BIT. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah menterminasi BIT UK-Indonesia agar terhindar dari resiko investasi. |