Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:46 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP BEREDARNYA PRODUK KOSMETIK IMMORTAL SUNSCREEN CREAM BEIGE TANPA IZIN EDAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT
Bibliografi
Author: Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor); Situngkir, Hebron Daniel Julian
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Perlindungan Konsumen; Kosmetik Immortall Sunscreen Cream Beige Tanpa Izin Edar
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Hebron Daniel Julian Situngkir_undergradute Thesis_2021.pdf (711.68KB; 18 download)
Abstract
Sudah sangat banyak produk kosmetik yang beredar di masyarakat bahkan ada produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM. Dalam hal ini mendorong penulis untuk membahas mengenai Perlindungan Hukum bagi konsumen atas hal tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan konsumen. Masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait peredaran produk kosmetik Immortal Sunscreen Cream Beige tanpa izin edar. (2) Bagaimanakah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya menanggulangi produk kosmetiktanpa izin edar khususnya Immortal Sunscreen Cream Beige. Dari hasil penelitian Putusan Nomor: 185/Pid.Sus /2018/PN Pti. Pada tahun 2018telah didatangi petugas kepolisian dari Reskrimsus Polda Jateng dan petugas menanyakan produk Kosmetik miliknya yang tidak ada Izin Edar dari BPOM serta tidak mencantumkan label dan keterangan pada kemasan produk Kosmetik terdakwa. Telah ditemukan 399 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan) kosmetik salah satunya terdapat kosmentik Immortal Sunscreen Cream Beige yang tidak mempunyai izin edar. Oleh karena itu terdakwa di terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a,I jo Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hukum yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan.
(
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)