Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:00 WIB
Detail
BukuKEWENANGAN PENGAWASAN KEUANGAN DIGITAL (FINANCIAL TECHNOLOGY) OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DITINJAU DARI TEORI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
Bibliografi
Author: Dachi, Daniel Elmoze Wirata ; Yudoprakorso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Hukum Tata Negara; Lembaga Negara Independen; Otoritas Jasa Keuangan; Keuangan Digital (Financial Technology).
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel_Elmoze_Wirata_Dachi_Undergraduate_Theses_2021.pdf (849.66KB; 33 download)
Abstract
Keuangan digital oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan industri finansial. Penulisan ini membahas mengenai bagaimanakah kewenangan pengawasan keuangan digital (financial technology) oleh otoritas jasa keuangan sebagai lembaga keuangan independen yang ditinjau dari teori lembaga negara independen serta bagaimana fakor pendorong dan penghambat terkait pengawasan keuangan digital (financial technology) oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga keuangan independen. Dalam penulisan ini, penulis menganalisis terkait dengan layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah berkembang pesat di Indonesia, sehingga diperlukan pengkajian tentang kewenangan OJK sebagai lembaga pengawasan keuangan independen yang ditinjau melalui teori lembaga negara independen. Tipe penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Ototitas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu pengawasan yang dilakukan oleh OJK terbagi menjadi pengawasan microprudential dan macroprudential dengan secara langsung maupun tidak langsung. Dampak pendorong dalam pengawasan OJK yaitu maraknya penggunaan teknologi informasi terutama dalam hal keuangan digital di Negara Indonesia. Sedangkan Dampak penghambat pengawasan keuangan digital dapat terjadi karena Dampak internal maupun eksternal. Dampak internal meliputi Dampak hukum, Dampak penegak hukum, dan Dampak Sumber Daya Manusia.. Adapun Dampak eksternal yaitu segala hal yang berhubungan dengan masyarakat negara Indonesia secara umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)