Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Telepon Seluler dengan Cacat Informasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
Saphira, Bella Rifany
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Konsumen
;
Pelaku Usaha
;
Cacat Informasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bella Rifany Saphira_Undergraduate Theses_2021.pdf
(1.15MB;
9 download
)
Abstract
Informasi yang jelas terhadap suatu produk barang maupun jasa merupakan suatu hak mutlak yang sudah sepatutnya diperoleh oleh konsumen. Hal tersebut dapat diwujudkan bila dalam prakteknya pihak pelaku usaha memahami serta mengimplementasikan kewajibannya dengan baik. Namun posisi konsumen yang pada umumnya lebih lemah, kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Dalam hal ini penulis merumuskan dua permasalahan yang sering terjadi pada konsumen yaitu tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian penggunaan telepon seluler yang mempunyai unsur cacat informasi, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh konsumen atas pelanggaran haknya untuk mendapatkan informasi yang layak dari pelaku usaha terkait transaksi jual-beli telepon seluler ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang dijual mempunyai cacat informasi serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen dalam konteks pemenuhan hak konsumen dalam transaksi jual-beli telepon seluler yang terdapat cacat informasi belum memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi barang yang dibelinya. Konsumen yang merasa dirugikan dalam memakai atau menggunakan barang yang terdapat cacat informasi dapat menuntut pihak pelaku usaha dengan mengajukan gugatan yaitu ke Pengadilan atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan (BPSK & LPKSM).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)