Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Rekonsiliasi PPh WHT
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012)
,
page 40-45.
Topik:
PPH Withholding Tax
;
Pemotongan PPH
;
Wajib Pajak
;
Rekonsilisasi WHT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menjadi pemotong pajak adalah tugas yang tidak eneteng. Salah potong/pungut Pajak Penghasilan (PPh) bisa menyebabkan pengenaan sanksi bunga maksimal 48%. Untuk meminimalisir / menghindari hal tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi PPh Withholding Tax (WHT) secara berkala sejak dini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)