Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:23 WIB
Detail
ArtikelRekonsiliasi PPh WHT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012), page 40-45.
Topik: PPH Withholding Tax; Pemotongan PPH; Wajib Pajak; Rekonsilisasi WHT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenjadi pemotong pajak adalah tugas yang tidak eneteng. Salah potong/pungut Pajak Penghasilan (PPh) bisa menyebabkan pengenaan sanksi bunga maksimal 48%. Untuk meminimalisir / menghindari hal tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi PPh Withholding Tax (WHT) secara berkala sejak dini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)