Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:04 WIB
Detail
ArtikelDerivatif dan Lindungi Nilai: Kontrak Forward Valas antara Akuntasi dan Pajak  
Oleh: Suwanto, Sukarnen
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012), page 30-38.
Topik: Kontrak Forward Valas; PSAK; UU KUP; Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalah satu isu krusila dalam kontrak forward valuta asing (valas) ialah apakah laba atau rugi dari perubahan nilai wajar kontrak forward valas yang timbul bisa dipersamakan dengan laba atau rugi selisih kurs? Hal ini dikarenakan terkait dengan pengakuan laba taua rugi dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Isu lain yang tidak kalah menarik ialah bila Wajib Pajak tidak memanfaatkan akuntasi lindung nilai manurut PSAK Nomor 50/55, apakah berarti kontrak forward valas boleh disimpulkan untuk tujuan diperdagangkan atau tujuan spekulatif?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)