Skripsi ini membahas tentang Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Secara umum, Putusan Arbitrase Internasional bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya apabila ada Pihak yang dikalahkan dalam putusan arbitrase tersebut, dan Objek Perjanjian berada di Indonesia, maka Pihak yang dikalahkan tersebut berupaya mengajukan gugatan atas pembatalan putusan arbitrase internasional tersebut. Hal ini disebabkan oleh bias yang terdapat dalam Pasal 70 UUAPS yang menimbulkan multi tafsir di kalangan Praktisi. Dalam membahas permasalahan ini, Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dengan meneliti suatu peraturan, konvensi, perjanjian internasional, serta norma dan asas yang terdapat dalam suatu aturan tersebut. Pada akhirnya, Penulis memberikan saran berupa (i) Merevisi UUAPS, khususnya di bagian Pembatalan Putusan Arbitrase yang terdapat dalam Pasal 70, karena menimbulkan penafsiran yang luas, (ii) Revisi atas UUAPS tersebut juga harus memiliki batasan yang jelas dengan mengadopsi ketentuan yang terdapat dalam UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, Jika suatu putusan Arbitrase Internasional telah memperoleh penetapan eksekuatur, kiranya agar Pengadilan tidak lagi menyidangkan gugatan yang sehubungan dengan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional sehingga memperoleh kepastian hukum bagi Para Pihak. |