Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:38 WIB
Detail
ArtikelJasa Konsultasi dari Luar Negri, Bagaiman Pajaknya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012), page 24-27.
Topik: Kasus Pajak; Pajak Internasional; UU PPH; Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada umumnya, pemberian jasa dalam kerangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk ke klausul tentang "business income' (laba usaha). Menurut klausul tersebut, imbalannya dikenai pajak di negara sumber hanya apabila pemberian jasa yang dimaksud mengakibatkan timbulnya BUT.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)