Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jasa Konsultasi dari Luar Negri, Bagaiman Pajaknya?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012)
,
page 24-27.
Topik:
Kasus Pajak
;
Pajak Internasional
;
UU PPH
;
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada umumnya, pemberian jasa dalam kerangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masuk ke klausul tentang "business income' (laba usaha). Menurut klausul tersebut, imbalannya dikenai pajak di negara sumber hanya apabila pemberian jasa yang dimaksud mengakibatkan timbulnya BUT.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)