Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KROONGITUIGE) DALAM PUTUSAN NO. 536/PID.B/2008/PN/DPK
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Ellison, Reyner
Topik:
HUKUM PIDANA
;
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KROONGITUIGE)
;
PUTUSAN NO. 536/PID.B/2008/PN/DPK
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Reyner Ellison_Undergraduate Theses_2021.pdf
(363.11KB;
8 download
)
Abstract
Saksi mahkota terjadi karena jaksa melakukan pemisahan kepada lebih dari satu pemeran yang di sangka sudah mengerjakan tindakan kriminal dengan demikian satu diantara tersangka bisa dijadikan saksi untuk tersangka lain pada kasus yang tidak sama. Para Saksi mahkota di Indonesia sendiri tidak memiliki definisi yang benar tentang status Saksi mahkota, dan UU Acara Pidana dalam UU No. 8 tahun 1981 tidak mengatur hal ini. Dalam KUHAP, tidak pernah ada definisi yang benar tentang saksi mahkota (kroongetuide), tetapi secara empiris diartikan sebagai tersangka atau terdakwa lain dari tindak pidana gabungan atau saksi yang diperoleh darinya, dalam hal ini Saksi dianugerahi mahkota. Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Justice collaborator sendiri memiliki arti sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Penyidik tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi mahkota dalam kasus pembunuhan karena tidak ada satupun memenuhi syarat sebagai saksi mahkota. Penyidik hanya melakukan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi mahkota dan juga bukti bukti yang ada di lapangan. Penyidik sendiri hanya dapat menjadi saksi verbalisan atau saksi penyidik yang artinya seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)