Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
ArtikelPenyusutan dan Amortisasi Fiskal, Apa yang Perlyu Diperhatikan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012), page 6-15.
Topik: Wajib Pajak; Amortisasi Fiskal; Penyusutan; UU PPh; UU KUP; SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsep penyusutan dan amortisasi menurut fiskal sebenarnya tidak jauh beda dengan akuntansi komersial. Walaupun begitu, perbedaan konsep tersebut seringkali membuat bingung. Lantas, hal-hal penting apa saja yang perlu diketahui Wajib Pajak terkait penyusutan dan amortisasi fiskla?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)