Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Apa yang Perlyu Diperhatikan?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 3 (2012)
,
page 6-15.
Topik:
Wajib Pajak
;
Amortisasi Fiskal
;
Penyusutan
;
UU PPh
;
UU KUP
;
SPT Tahunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.67
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konsep penyusutan dan amortisasi menurut fiskal sebenarnya tidak jauh beda dengan akuntansi komersial. Walaupun begitu, perbedaan konsep tersebut seringkali membuat bingung. Lantas, hal-hal penting apa saja yang perlu diketahui Wajib Pajak terkait penyusutan dan amortisasi fiskla?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)