Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:21 WIB
Detail
BukuTINJAUAN PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION SEBAGAI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Nathania, Jesslyn ; Yudoprakorso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Constitutional Question
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: SKRIPSI Jesslyn Nathania 2016050055.pdf (1.35MB; 12 download)
Abstract
Undang-undang merupakan suatu hal yang krusial di dalam penegakan hukum, karena merupakan salah satu perpanjangan tangan yang paling pertama dari konstitusi itu sendiri. Dalam pengamalannya, justru terdapat undang-undang yang memiliki pasal yang bertentangan dengan apa yang diamanatkan UUD NRI 1945 dan menjadi pedang bermata dua bagi subjek hukum di dalam negara. Hal ini tentu menjadi masalah karena telah ada kasus nyata bagaimana seseorang ditindak pidana dengan alasan melanggar undang-undang padahal justru ia-lah korbannya. Masalah yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penambahan kewenangan Constitutional Question dalam pengujian undang-undang di Indonesia. Teori yang digunakan adalah konsep negara hukum dan demokrasi, teori konstitusi dan sejarahnya, sejarah UUD NRI 1945, sejarah Mahkamah Konstitusi baik di dunia dan Indonesia, hukum acara MKRI dan wewenang Mahkamah Konstitusi di beberapa negara. Penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Narasumber adalah Dosen dan Ahli Hukum. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Constitutional question merupakan salah satu metode pengujian undang-undang atau judicial review yang telah diadopsi oleh sebagian besar Mahkamah Konstitusi di dunia. Metode tersebut dianggap membantu hakim pengadilan umum yang pada saat memimpin sidang merasa bahwa pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa inkonstitusional sehingga ia dapat langsung mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian. Menilai keadaan hukum di Indonesia saat ini, perlu adanya penambahan wewenang bagi MKRI sendiri dengan melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 karena pembentukan MKRI berasal dari amanat konstitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)