Industri Ekonomi Indonesia merupakan sebuah industri yang sangat besar dan luas, dengan begitu besarnya Industri Ekonomi Indonesia maka semakin besar juga Kemungkinan untuk terjadinya pelanggaran didalam industri ekonomi Indonesia, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan oleh oknum-oknum didalam sebuah pasar maka dibuatlah sebuah Undang-Undang yang diberinama Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek kartel dan usaha tidak sehat, tujuan utama dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil, maka dari itu dibentuklah sebuah otoritas yang diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPPU bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini, namun dalam kenyataannya di lapangan yang namanya penyelewengan pasti selalu terjadi, bentuk-bentuk penyelewengan yang dilarang dalam Undang-Undang ini cukup banyak, tetapi dalam penulisan hukum ini penulis akan berfokus pada kartel. Kartel pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian antara para pelaku usaha yang dibuat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara membatasi dan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Di Indonesia sendiri belum ada cara yang efektif untuk dapat memberantas kartel, tetapi di luar negeri seperti di Uni Eropa mereka memiliki sebuah sistem yang dikenal dengan Leniency Program, secara singkat Leniency Program, merupakan sebuah imunitas atau keringanan denda yang akan diberikan oleh otoritas kepada pelaku usaha yang terlibat kartel dengan syarat bahwa mereka harus mengakui dan memberikan informasi terkait kartel yang sedang berlangsung, dengan mempunyai informasi-informasi tersebut otoritas mampu memperoleh bukti-bukti yang biasanya sulit untuk didapatkan, informasi mengenai bagaimana kartel dilakukan juga akan membantu otoritas untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap jenis-jenis kartel dalam industri tersebut. Penulis berharap semoga regulator segera mengimplementasikan Leniency Program kedalam hukum Indonesia agar masalah Kartel dapat terselesaikan. |