Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:05 WIB
Detail
BukuImplementasi Hukum Perlindungan Anak Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Putusan Nomor : 71/ PID.B /2017/PN Mre dan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Kds
Bibliografi
Author: Daniel, Geraldo ; Aswin, Fransiska (Advisor)
Topik: Perlindungan Anak; Anak Korban Tindak Pidana Pemerkosaan; Putusan Nomor : 71/ PID.B /2017/PN Mre dan Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Kds
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel Geraldo_Undergraduate Theses_2021.pdf (1,009.52KB; 22 download)
Abstract
Undang Perlindungan anak adalah berbagai kegiatan dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak dan hak-haknya, agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat manusia dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Perubahan kedua melalui Perpu Nomor 1 tahun 2016. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak serta dimaksudkan untuk mengurangi jumlah angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbandingan bagaimana perlindungan hukum yang diterapkan oleh Hakim dalam Putusannya No. Studi Kasus Nomor : 144/ PID.Sus /2019/PN.Kds dan Nomor : 71/Pid.B/2017/PN.Mre serta apakah Putusannya dapat dianggap patut pada Putusan No 144/Pid.Sus/2019/PN.Kds dimana pidana penjara diberikan dibawah pidana minimal pasal 82 UU 17 Tahun 2016 dan kedua putusan ini melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yaitu prinsip hak hidup,keberlangsungan hidup,perkembangan dimana pemulihan mental atas trauma yang di dapat korban belum ada disebutkan di dalam putusan. Studi kasus ini menggunakan metode yuridis normatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)