(E) Kekerasan yang dilakukan terhadap manusia dibedakan antara orang dewasa dan anak jika kekerasan terhadap anak selain pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dibutuhkannya bukti-bukti untuk dapat dibuktikan dalam persidangan pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadiri alat bukti yang sah, bahwa alat bukti yang sah adalah: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli , Surat , Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. Mengenai pembuktian maka perlu membahas adanya sistem pembuktian, dan mempunyai sifat kekuatan hukum mutlak, salah satunya alat bukti yang sah adalah surat Visum atau yang kita kenal dengan sebutan Visum et Repertum. Dalam penelitian ini maka penulis melakukan penelitian dengan metode perolehan data secara yuridis empiris yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara Non-Probability Sampling, dan menggunakan teknik Purposive/Judgmental Sampling. Dan masalah yang ditemui korban tindak pidana penganiayaan untuk memperoleh Visum et Repertum masalah umum yang akan ditemui, maka apa yang terjadi harus diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberi solusi bagi pihak korban. |