Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Anak sebagai Pelaku Kejahatan dalam Hubungannya dengan UU Perlindungan Anak
Oleh:
Supramono, Gatot
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 313 (Dec. 2011)
,
page 31-33.
Topik:
UU Perlindungan Anak
;
UU Perkawinan
;
UU Pengadilan ANak
;
UU Ketenagakerjaan
;
Pelaku Kejahatan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.24
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seseorang disebut sebagai anak ketika usianya masoh dibaah 18 tahun. Batasan umur tersebut ditentukan di dalam UU Kesejahteraan Anaka, UU Perkawinan, UU Ketenagakerjaan, UU Pengadilan Anak, dan UU Perlindungan Anak. Di usia yang masih muda belia dari segi fisik maupun kemampuan pemikirannya masih dalam tahp perkembangan. Dalam menghadapi masalah pergaulan sehari-hari seorang anaka lebih cepat bertindak menggunakan emosi daripada logika yang didasarkan pada pemikiran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)