Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:33 WIB
Detail
ArtikelAnak sebagai Pelaku Kejahatan dalam Hubungannya dengan UU Perlindungan Anak  
Oleh: Supramono, Gatot
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 313 (Dec. 2011), page 31-33.
Topik: UU Perlindungan Anak; UU Perkawinan; UU Pengadilan ANak; UU Ketenagakerjaan; Pelaku Kejahatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.24
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeseorang disebut sebagai anak ketika usianya masoh dibaah 18 tahun. Batasan umur tersebut ditentukan di dalam UU Kesejahteraan Anaka, UU Perkawinan, UU Ketenagakerjaan, UU Pengadilan Anak, dan UU Perlindungan Anak. Di usia yang masih muda belia dari segi fisik maupun kemampuan pemikirannya masih dalam tahp perkembangan. Dalam menghadapi masalah pergaulan sehari-hari seorang anaka lebih cepat bertindak menggunakan emosi daripada logika yang didasarkan pada pemikiran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)