Anda belum login :: 25 Nov 2024 07:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN KEPADA NASABAH PENYIMPAN DANA ATAS PENGGUNAAN DATA NASABAH OLEH BANK SERTA PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM PERBANKAN
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Octavia, Ruth
Topik:
Perbankan
;
Bank
;
Nasabah Penyimpan Dana
;
Data Pribadi
;
Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
SKRIPSI RUTH OCTAVIA.pdf
(1.8MB;
29 download
)
Abstract
Perkembangan penggunaan teknologi informasi di dunia membawa banyak dampak bagi dunia industri, terutama industri perbankan. Perkembangan teknologi informasi tersebut memberikan kemudahan bagi bank untuk menyediakan produk perbankan yang lebih praktis dan dinamis, serta bagi konsumen untuk bisa memanfaatkan produk perbankan tanpa mengkhawatirkan waktu dan lokasi pemanfaatan produk. Akan tetapi, perkembangan teknologi informasi tersebut juga menimbulkan masalah hukum baru yang mengancam keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Bank sebagai lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan penyimpanan dan penyaluran dana, dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Maraknya pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data nasabah yang dilakukan oleh pihak internal bank dapat dampak negatif bagi bank yang bersangkutan. Permasalahan hukum yang akan diteliti adalah bagaimana perlindungan nasabah penyimpan dana terhadap pelanggaran atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh pihak bank dan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perlindungan kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah bank. Metode penulisan yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Pada penulisan ini, penulis memberikan kesimpulan bahwa perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah penyimpan dana diatur dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 40, Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 52 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 2 huruf d, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 48 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dan Pasal 36 Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah dilakukan dengan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, sedangkan dalam melakukan penegakan hukum dilakukan melalui pengaduan dari konsumen dan/atau masyarakat atau dari hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)