Kredit bermasalah adalah suatu keadaan apabila debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikan. Dalam menyelesaikan kredit bermasalah, terdapat beberapa upaya, salah satunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan suatu kesempatan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditor untuk menegosiasikan cara-cara penyelesaian utang milik debitur. Pengadilan memberikan kesempatan bagi debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utang-utangnya, maka debitur memiliki kesempatan untuk melanjutkan usahanya, seluruh aset dan kekayaannya juga tetap dipertahankan debitur sehingga dapat memberikan jaminan bagi pelunasan utang-utang kepada kreditur. |