Penelitianinidibuatuntukmenjawabpermasalahanterkaitapakahsanksiindisiplinerdapat dijadikan sebagai suatu delik pidana seperti pada kasus dengan Putusan Nomor 1554 K/PID/2013 dengan Terdakwa Aop Saopudin. Pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah diatur terkait apa saja rumusan sanksi yang dapat diberikan oleh Guru. Namun, rumusan tersebut sangat luas dan berpotensi menjadi tindak pidana. Aop Saopudin merupakan guru yang menjalankan tugasnya sebagai Guru Kesiswaan yang diputus bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 257/Pid.B/2012/PN.Mjl jo. Putusan Banding Nomor 226/PID/2013/PT.BDG. Aop Saopudin kemudian diputus bebas melalui putusan Mahkamah Agung. Pada tahun tersebut, ketentuan mengenai perbuatan tidak menyenangkan masih dimuat di dalam KUHP. Walaupun pasal perbuatan tidak menyenangkan kini sudah dihapuskan, tetapi permasalahan mengenai apakah pemberian sanksi indisipliner yang diberikan oleh guru kepada siswa didiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana masih merupakan pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban pasti. Ditambah lagi, belum ada peraturan terkait apa saja klasifikasi sanksi yang dapat mendisiplinkan siswa selain Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hakim pada tingkat Kasasi menyampaikan bahwa yang telah dilakukan oleh Aop Saopudin bukan suatu tindak pidana dan tidak dapat dijatuhi pidana karena niat jahat tersebut tidak terpenuhi, melainkan memiliki tujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin. Akan tetapi peneliti mengkritisi pertimbangan hakim tersebut dengan argumen bahwa harus ada rumusan yang lebih jelas untuk menegakkan sanksi seperti apa yang layak atau diperbolehkan untuk menerapkan sanksi indisipliner tersebut. Apalagi sanksi yang diberikan terhadap perbuatan siswa yang tidak diatur dalam tata tertib sekolah. Sanksi indisipliner tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika sanksi yang diberikan memang memenuhi unsur dari tindak pidana terhadap anak. |