Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:53 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT TINDAKAN SPIONASE PENYADAPAN TERHADAP MISI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Bibliografi
Author: Selvie, Valerie (Advisor); Roulina, Anabella Deborah
Topik: Hukum Internasional; Spionase Penyadapan; Diplomatik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Skripsi Anabella Deborah Roulina.pdf (3.68MB; 21 download)
Abstract
Hukum diplomatik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antarnegara dengan didasarkan atas permufakatan (consensus) bersama yang kemudian dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi kebiasaan internasional. Hukum diplomatik secara klasikal digunakan untuk merujuk norma- norma dalam Hukum Internasional yang mengatur tentang kedudukan dan fungsi misi diplomatik yang ditentukan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik. Banyak gangguan yang dapat terjadi dalam hal kekebalan diplomatik, seperti perlakuan atau kegiatan yang tidak menyenangkan dari pihak negara penerima dimana perwakilan diplomatik tersebut ditempatkan, sebagai contohnya adalah Tindakan Spionase Penyadapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum internasional mengenai kasus penyadapan yang terjadi pada misi diplomatic, serta analisis dari penyelesaian kasus-kasus yang terjadi berdasarkan kejadian tersebut.. Metode yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini yaitu dengan metode normatif yuridis, yaitu dengan cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan yang berlaku serta didasarkan pada studi kepustakaan. Penulis kemudian menemukan hasil daripada penelitian tersebut yaitu bahwa Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap negara lain jelas merupakan sebuah pelanggaran karena tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai International Wrongful Acts dimana tindakan yang dilakukan merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap kewajiban internasional. Hukum internasional telah memberikan ketentuan terkait dengan penyelesaian sengketa dalam hubungan diplomatik yang mana diatur dalam Optional Protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes of Viena Convention on Diplomatic Relation, April 18 1961. Berdasarkan analisis penulis, Tindakan penyadapan walaupun merupakan kejahatan internasional tetapi menjadi lex specialis karena hukum internasional tidak dapat menyentuh dan memberikan sanksi yang tegas dan nyata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)