pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Samudra Lautan Mulya telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 tahun 2009. Serta mengetahui Rekapitulasi Pajak Keluaran, Pajak Masukan dan Ekualisasi dari SPT masa PPN PT Samudra Lautan Mulya tahun 2019.disimpulkan bahwa penerapan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN PT Samudra Lautan Mulya telah terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 tahun 2009. Serta tidak ada keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPN tetapi didapati perbedaan pelaporan peredaran usaha antara SPT Masa PPN dengan SPT tahunan badan dikarenakan kemungkinan belum dilaporkan pada SPT tahuan PPh. |