Dalam kehidupan, keberadaan tanah merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli tanah yang dilakukan secara terang dan tunai. Apabila syarat-syarat untuk melakukan jual beli secara terang dan tunai belum dapat dipenuhi sehingga belum siap untuk melakukan jual beli atas tanah tersebut, maka dapat dilaksanakan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah yang mana dilakukan di hadapan Notaris. Dalam Kasus Putusan Nomor 200/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel., salah satu pihak yakni pihak Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi PPJB yaitu dengan melakukan penundaan pelunasan pembayaran dan menolak untuk melakukan penandatanganan AJB, setelah sebelumnya pihak Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan dalam pembuatan PPJB di antara kedua belah pihak, termasuk waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak Tergugat. Berdasarkan hal tersebut, Penulis melakukan peninjauan pada Skripsi ini dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa kajian atas peraturan, konvensi, maupun kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam peraturan tersebut. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, Putusan No.200/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel., dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu. Dalam Kasus Putusan Nomor 200/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel. ini, Yolanda Siswanto selaku Tergugat ditetapkan sebagai pelaku tindakan wanprestasi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah yang dimiliki William Supit selaku Penggugat. Keputusan tersebut ditetapkan setelah sebelumnya pihak Penggugat dan Tergugat telah memiliki kesepakatan awal perjanjian yang kemudian dilanggar oleh pihak Tergugat yang menyebabkan pihak Tergugat harus membayarkan ganti rugi karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada pihak Penggugat. |