Permasalahan hukum yang muncul, bagaimana mekanisme dan persyaratan dalam penerbitan Persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Melalui Elektronik (Lembaga Online Single Submission). Pembahasan masalah yang akan dibahas antara lain, pengertian badan usaha, Akta Pendirian, Klasisfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pajak, izin, izin lingkungan, Perizinan Berusaha Terintegrasi dengan Elektronik atau OSS, pembahasan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Persyaratan Izin Lingkungan, dan Azas Perizinan. Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi dengan OSS memiliki tujuan guna mempermudah pelayanan perizinan berusaha baik dalam negeri ataupun asing tanpa mengurangi persyaratan yang sudah terpenuhi. Tersedianya standarisasi pelayanan public dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha atau investasi, nantinya akan memperoleh sistem pelayanan perizinan berusaha atau investasi yang baku dan memiliki kepastian, dengan demikian investor dalam negeri ataupun asing bisa memperhitungkan tingkatan aksesibilitas pelayanan yang diberikan oleh pelaksana perizinan atau investasi. Dengan tidak tersedianya standarisasi pelayanan perizinan berusaha atau investasi yang dilaksanakan pada suatu pedoman umum prosedur standar pelayanan maka bisa memberi implikasi terhadap keluhan investor dengan adanya high cost economy (ekonomi biaya tinggi. |