Pada awal tahun 2020 dunia dihebohkan dengan peristiwa Covid-19 telah menyebar dari China ke hampir setiap negara di dunia Indonesia merupakan salah satu negara yang terserang Covid-19 dengan jumlah kasus positif dan korban yang cukup banyak sehingga Presiden mengeluarkan kebijakan yang menetapkan bahwa kejadian ini merupakan bencana nasional yang menimpa negara. Dalam peristiwa Covid-19 ini, implikasi ekonomi yang tampak jelas setidaknya pada potensi PHK besar-besaran, banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya dengan dasar force majeure. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pandemik Covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure bagi Pemutusan Hubungan Kerja pada PT. Skyworth Indonesia dan hak perusahaan dalam memuat klausula dalam Perjanjian Kerja yang menyatakan perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja seseorang dalam hal keadaan memaksa. Dalam Skripsi ini juga dibahas terkait kualifikasi force majeure peristiwa Covid-19 yang terjadi di Indonesia pada tahun 2020, mengenai klausula yang menyatakan perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja seseorang dalam hal keadaan mendesak. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Insiden Covid-19 memenuhi syarat sebagai bencana non-alam pandemi hal tersebut dapat dilihat dalam UU Penanggulangan Bencana, serta pernyataan dari World Health Organization yang menyatakan bahwa Covid-19 adalah pandemi yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Covid19 sebagai Bencana Nasional, dengan melihat unsur-unsur situasi bahwa wabah ini tidak dikehendaki dan apabila terdapat unsur gangguan yang disebabkan oleh wabah ini sehingga dapat menghalangi salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya maka dapat disimpulkan bahwa Covid-19 yang terjadi dan menyebar dapat dikualifikasikan sebagai force majeure. Perusahaan juga dapat memuat klausul dalam perjanjian kerja yang menyatakan bahwa perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja seseorang jika negara dilanda bencana nasional, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1320, 1338, 1337 KUH Perdata. |