Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:50 WIB
Detail
BukuANALISIS ATAS PEMBERLAKUAN PASAL 22 AYAT (2) DAN (5) PERATURAN MENTERI AGRARIA & TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERKAIT RECHTKADASTER OLEH KANTOR PERTANAH
Bibliografi
Author: Kainama, Febiana Rima (Advisor); Purbasari, Putri (Advisor); Wijaja, Kusuma
Topik: Pendaftaran Tanah; PTSL; Rechtkadaster
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: SKRIPSI - KUSUMA WIJAJA.pdf (3.18MB; 44 download)
Abstract
Pada tahun 2018, Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN RI) memberlakukan Pasal 22 ayat (2) dan (5) Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyederhanakan persyaratan pengajuan pendaftaran hak atas tanah menjadi hanya surat pernyataan yang melepaskan pihak selain pemohon dari tanggung jawab terkait isinya. Penyederhanaan tersebut berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum (Rechtkadaster) atas sertifikat hak atas tanah yang terbit dari penerapan ketentuan tersebut. Ketentuan tersebut diberlakukan juga di Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Permasalahan hukum yang akan diteliti yakni pemberlakuan ketentuan tersebut terhadap PP No. 24/1997 yang masih berlaku dan aspek jaminan Rechtkadaster oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terhadap sertifikat hak atas tanah (Sertifikat) yang terbit dari pemberlakuan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh Penulis atas penelitian ini adalah pemberlakuan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan PP No. 24 / 1997 dikarenakan latar belakang lahirnya program PTSL adalah percepatan terwujudnya sistem pendaftaran hak atas tanah positif yang dicita-citakan pula dalam PP No. 24 / 1997 melalui penyederhanaan persyaratan. Ketentuan tersebut mengancam rechtkadaster oleh BPN RI yang terletak pada sistem pengaturan dan pelaksanaan PTSL yang tidak tepat dari (a) penentuan tujuan praktis / prioritas yang bertentangan dengan pemahaman kepastian hukum dalam Pendaftaran Tanah, (b) tindakan penyederhanaan persyaratan yang terlalu drastis yang tidak diimbangi dengan tindakan preventif terkait rechtkadaster dalam penerbitan Sertifikat, (c) tidak maksimalnya pemanfaatan peran pihak swasta dalam pengukuran dan pemetaan yang seharusnya dapat mempercepat pendaftaran tanah dan meringankan beban BPN RI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)