Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU TERHADAP NASABAH BANK
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Gho, Lymens
Topik:
Perbankan
;
Tindak Pidana Perbankan
;
Pencatatan Palsu
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lymens Gho_Undergraduate Thesis_2021.pdf
(858.08KB;
10 download
)
Abstract
Dalam kegiatan perbankan terdapat beberapa tindak pidana perbankan, salah satu nya yaitu Tindak Pidana Pencatatan Palsu. Tindak Pidana Pencatatan Palsu adalah adanya pecatatan pada suatu dokumen pembukuan suatu bank yang bersifat fiktif yang dilakukan oleh bankir, tindak pidana ini melanggar peraturan pidana yang terdapat pada Undang-Undang Perbankan yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran ini. Pada skripsi ini akan dilakukan pembahasan terhadap Penerapan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ditinjau dari Putusan Hakim. Terdapat dua putusan yang digunakan yaitu Putusan Nomor 448/Pid.B/2010/PN.Jpr. dan Putusan Nomor 864/Pid.SUS/2015/PN.Tng. Sanksi yang diberikan pada pelaku tindak pidana ialah pidana penjara dan pembayaran denda sesuai yang telah di tetapkan oleh hakim. Putusan Hakim yang diberikan pada kedua putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang digunakan yaitu dengan memberikan hukuman pidana penjara serta hukuman denda yang dimana jika hukuman denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan, jangka waktu pidana penjara serta besarnya jumlah denda di sesuaikan pada masing-masing kasus. Bank dimana pelaku bekerja memberikan pula hukuman internal seperti pemecatan karyawan yang besangkutan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Juridis Normatif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)