Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:53 WIB
Detail
BukuANALISA YURIDIS PUTUSAN NOMOR 468/Pdt.P /2020/PN Jkt Sel (PERKARA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN OLEH PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) DAN PT. TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA (TPI)
Bibliografi
Author: Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor); Pakpahan, Kalvin Parulian
Topik: Persaingan Usaha; Integrasi Vertikal; Praktik Diskriminasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kalvin Parulian Pakpahan_Undergraduate Theses_2021.pdf (1.42MB; 117 download)
Abstract
Integrasi vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai beberapa unit usaha yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu. Integrasi vertikal dilakukan dengan strategi penguasaan unit usaha produksi ke hulu ke hilir dengan kepemilikan unit usaha hingga ke distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir. Layaknya integrasi vertikal, praktek diskriminasi juga dilarang dalam persaingan usaha karena dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain. Hal tersebut dapat dilihat dalam perkara persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Dalam proses hukumnya KPPU memutus dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019 bahwa PT. Grab dan PT. TPI telah melanggar pasal 14 terkait integrasi vertikal dan pasal 19 huruf d terkait praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain yang diatur dalam dalam UU No 5 Tahun 1999 . Namun Putusan tersebut dibatalkan Majelis PN Jaksel yang tertuang dalam Putusan Nomor 468/Pdt.P /2020/PN Jkt Sel. Selanjutnya Penulis melakukan studi kasus terhadap Putusan Nomor 468/Pdt.P /2020/PN Jkt Sel dengan metode penelitian juridis normatif, berupa penelitian data atas ketentuan hukum dan norma yang berlaku. Penulis membuat studi kasus terhadap pertimbangan Majelis PN Jaksel dalam membatalkan putusan KPPU apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam bidang persaingan usaha serta membandingkannya dengan putusan KPPU yang sebelumnya dibatalkan. Selanjutnya Penulis berpendapat bahwa putusan dari Majelis KPPU lebih tepat dalam perkara ini serta Putusan PN Jaksel masih kurang sesuai dengan hukum persaingan usaha yang berlaku.


(F) 2021
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)