Ada korelasi yang mapan antara konflik bersenjata dengan ketahanan pangan suatu negara. Hak atas Pangan dapat terancam melalui terganggunya aktivitas pertanian, kemerosotan ekonomi, terhambatnya akses pada makanan dan bantuan kemanusiaan. Dalam banyak situasi, pihak-pihak dalam konflik bersenjata tidak mampu dan tidak bersedia untuk melaksanakan kewajibannya untuk memastikan akses pada layanan dan keperluan dasar, termasuk makanan. Apabila suatu negara lalai untuk melaksanakan kewajiban tersebut, negara tersebut dapat dijatuhkan tanggung jawab dibawah kerangka hukum Statuta Roma dan yang berlaku berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan. Beberapa cabang hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, mengandung norma-norma terkait hak atas pangan dalam situasi konflik. Dalam penelitian ini yang ingin dikaji adalah tanggung jawab negara terkait penyediaan pangan pada saat konflik bersenjata di Suriah dan pengaturannya dalam hukum internasional. Jenis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan bersumber pada Data Sekunder yang diperoleh dari Bahan-Bahan Kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak atas pangan warganya dalam situasi konflik bersenjata. Melalaikan kewajiban tersebut berarti melanggar aturan-aturan fundamental Hukum Internasional yang tersirat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Jenewa dan Protokolnya. |