Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penerapan kebijakan Pajak Penghasilan Final pada UKM. Berlaku efektifnya PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan keringanan tarif PPh Final kepada Wajib Pajak, yaitu sebesar 0,5%. Namun dampak implementasi tarif ini pada perusahaan yang sedang dalam kondisi merugi perlu diperhatikan. Objek pada penelitian ini adalah PT Jagapati Dot Com yang bergerak pada bidang penjualan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang berfokus pada deskripsi atas suatu fenomena atau fakta yang terjadi. Data yang digunakan antara lain Laporan Keuangan Laba/Rugi untuk tahun 2018 dan 2019 serta SPT Badan untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tarif PPh Final 0,5% kurang tepat jika diimplementasikan pada perusahaan yang sedang dalam kondisi merugi karena menimbulkan inefisiensi pembayaran pajak dan hilangnya hak atas kompensasi kerugian untuk tahun-tahun berikutnya. Sebaliknya untuk pemilihan pengenaan pajak, perusahaan yang sedang mengalami kerugian sebaiknya menggunakan tarif umum PPh badan seperti yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. |