Perkembangan zaman yang semakin pesat ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang makanan, minuman, obat–obatan, kosmetik,dan rekayasa genetik. Khususnya pada bidang makanan, perkembangan pengetahuan ini berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang kehalalan suatu produk makanan yang masih sangat sederhana. Jangkauan halal dalam hal makanan sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Makanan halal adalah makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta makanan tersebut bukanlah makanan yang nonhalal. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan pokok yang akan diteliti dalam penulisan hukum ini adalah: Bagaimana upaya yang dapat dilakukan importir Mi Instan Samyang U–Dong yang telah dinyatakan nonhalal untuk produknya tetap beredar dipasaran berdasarkan Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?, dan Bagaimana sanksi yang diberikan kepada importir Mi Instan SamyangU–Dong apabila tidak memberikan keterangan halal atau nonhalal pada produk berdasarkan Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Artinya, penelitian ini melakukan analisa dengan menggunakan tafsir hukum, nalar hukum, argumentasi hukum dalam menjawab permasalahan, dan memberikan solusi dari suatu masalah. |