Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:05 WIB
Detail
ArtikelKebabsan Berkontrak dan Perlindungan Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi di Indonesia  
Oleh: Sihombing, Andri C
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 29 no. 2 (2010), page 70-79.
Topik: KUHPerdata; Polis Asuransi; Hukum Kontrak; KUHD; Perjanjian Asuransi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAda lima asas yang dikenal dalam hukum kontrak atau perjanjian, yaitu: asas kebebasan berkontrak (concensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asaskepribadian (personality). Asas kebebasan berkontrak merupakan perwujudan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa pun; menetukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya dan menetukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Dalam dunia usaha seperti bank, asuransi, leasing, dan jasa seringkali demi alasan efisiensi pelaku usaha menerapkan perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha sehingga membatasi kebebasan berkontrak karena isi perjanjian seperti dipaksakan oleh pihak pelaku usaha. Penerapan perjanjian baku dalam usaha asuransi misalnya, dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi konsumen asuransi yang menjadi pihak paling lemah jika terjadi perselisihan atau sengketa mengenai klaim asuransi yang tidak dibayarkan sesuai perjanjian / kontrak yang tertera dalam polis asuransi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)