Perselingkuhan merupakan sebuah pengkhianatan utama dalam sebuah relasi (major relational betrayal), karena di dalamnya terkandung unsur ketidaksetiaan (infidelities), penipuan yang sangat berdampak (significant deceptions), dan pelanggaran terhadap kepercayaan (violations of trust). Dampak dari pengkhianatan terhadap pihak yang dikhianati adalah hancurnya perasaan, rusaknya kepercayaan dan terciptanya ketegangan dan gangguan psikologis, yang bersifat traumatik. Secara garis besar ada dua jalan yang pada umumnya ditempuh oleh pihak yang dikhianati: bercerai atau mengampuni. Maka dari itu, penelitian ini berfokus pada mereka yang memilih jalan mengampuni. Secara khusus, ditujukan untuk para istri Katolik, karena paham Katolik tentang perkawinan memegang teguh sifat monogam dan perkawinan tak terceraikan, sekaligus pengampunan merupakan salah satu ajaran utama Yesus Kristus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana proses para istri dalam mengampuni suaminya yang berselingkuh dalam perkawinan Katolik, berdasarkan teori Gordon dan Baucom (1998), yaitu model tiga tahap pengampunan (three-stage forgiveness model), yang berisikan tahap impact, search for a meaning, dan recovery (moving on). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian narrative research designs. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara secara daring (online). Penelitian dilakukan pada tiga orang istri yang berusia 29 tahun, 48 tahun, dan 55 tahun. Para partisipan beragama Katolik, tinggal di Jakarta, terikat dalam perkawinan Katolik, dan memiliki suami yang pernah berselingkuh. Kredibilitas yang digunakan yaitu triangulasi data pada dua orang dan member-checking.Hasil penelitian, ketiga partisipan memang berproses melewati ketiga tahap tersebut, meskipun terdapat perbedaan urutan unsur di tahap pertama. Selain menerapkan iman dan ajaran Katolik, para partisipan juga mempertahankan nilai-nilai relasional dalam proses pengampunan mereka, seperti rasa cinta pada suami dan anak-anak mereka. Terdapat satu partisipan yang baru saja mengetahui terjadinya perselingkuhan, sehingga jangka waktu antara terjadinya perselingkuhan dan pengampunan cukup dekat. Kedua partisipan lainnya mengampuni setelah perselingkuhan terjadi jauh beberapa tahun sebelumnya. |