Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bapepam-LK Jelaskan Kasus Investasi Askrindo
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta BAPEPAM-LK: Informasi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Aug. 2011)
,
page 7.
Topik:
Pasar Modal
;
Investasi
;
Lembaga Keuangan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW43.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, menjelaskan kasus mengenai investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Nurhaida mengatakan, penempatan dana investasi ilegal Askrindo pada lima lembaga keuangan mencapai Rp 439 miliar. Hal ini terdiri dari investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN). Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)