Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peraturan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Kanonik
Oleh:
Hadiarianti, Venantia Sri
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 4 no. 2 (May 2004)
,
page 106-118.
Topik:
perkawinan
;
Perkawinan
;
Hukum Kanonik
;
Aturan Perkawinan
Fulltext:
venantia srihadiarianti.pdf
(75.51KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perkawinan merupakan bagian tidak terpisahkan dari siklus kehidupan manusia. Meskipun perkawinan tidak merupakan pilihan hidup setiap manusia, tetapi hak untuk memilih perkawinan tersebut tidak dapat dihapuskan sebagai hak manusia. Perkawinan juga merupakan cara manusia untuk melahirkan generasi penerus. Dalam kaitannya dengan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan etnis, maka di Indonesia terdapat beragam aturan dan upacara perkawinan. Pada tahun 1974, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan kesatuan atau unifikasi hukum perkawinan sekaligus merupakan pengakuan atas kebebasan individu atas kebebasan memeluk agama dan kepercayaan yang merupakan hak dasar manusia. Pasal 2 UU Perkawinan menentukan bahwa sahnya perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Pasal ini dalam prakteknya)0 seringkali menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam termasuk di lingkungan umat beragama Katolik. Paper ini menyajikan analisis tentang sajauh mana Hukum Kanonik (Hukum Perkawinan menurut Agama Katolik) dapat diadopsi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)