Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:01 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Predikat 'Insidentil' dalam Perkara Perdata  
Oleh: Ismail, Idris
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 310 (Sep. 2011), page 78-86.
Topik: Insidentil; Perkara Perdata; UU Kekeasaan Kehakiman; Asas Hukum Acara
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.24
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSubstansi asas ini tertuang pula dalam asas hukum acara peradilan di Indonesia yaitu peradilan dilakukan menurut hukum dantidak membedakan orang, demikian bunyi Pasa 4 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas Hukum Acara lainnya menyebutkan bahwa hakim wajib mengadili seluruh bagian gugatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)