Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:32 WIB
Detail
ArtikelBadan Pengawas Mahkamah Agung Tugas dan Fungsinya  
Oleh: Thahir R., H.M.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 310 (Sep. 2011), page 59-67.
Topik: Mahkamah Agung; UUD 1945; Badan Pengawas MA; Pengadilan Tinggi Negeri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.24
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMahkamah Agung berdasar ketentuan Pasal 24 UUD 1945 adalah merupakan Badan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman disamping badan-badan peradilan lainnya. Kedudukan Mahkamah Agung dalam konteks ini adalah sebagai Peradilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya (Pasal 4 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)