Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Badan Pengawas Mahkamah Agung Tugas dan Fungsinya
Oleh:
Thahir R., H.M.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 310 (Sep. 2011)
,
page 59-67.
Topik:
Mahkamah Agung
;
UUD 1945
;
Badan Pengawas MA
;
Pengadilan Tinggi Negeri
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.24
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mahkamah Agung berdasar ketentuan Pasal 24 UUD 1945 adalah merupakan Badan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman disamping badan-badan peradilan lainnya. Kedudukan Mahkamah Agung dalam konteks ini adalah sebagai Peradilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya (Pasal 4 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)