Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:21 WIB
Detail
BukuRESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN BELANDA
Bibliografi
Author: WIBOWO, AGUSTINUS HERI ; Wibowo, Antonius PS. (Advisor)
Topik: Restorative Justice; Sistem Peradilan Pidana Anak-Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum - Magister Ilmu Hukum     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: Agustinus Heri Wibowo_Master Theses_2018.pdf (799.57KB; 25 download)
Abstract
Restorative justice merupakan topik yang menarik dalam perkembangan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan penyembuhan daripada fokus pada menghukum. Kepentingan korban diutamakan, dan kewajiban pelanggar untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi ditekankan. Dalam restorative justice para pihak yang terkait yakni korban, pelanggar, bahkan masyarakat dikondisikan untuk terjadi pemulihan. Ratusan skema restorative justice termasuk dalam kasus anak sekarang ini sedang dikembangkan di seluruh dunia dan mereka menarik lebih banyak perhatian dari akademisi, profesional dan pembuat kebijakan. Masalah yang diteliti adalah bagaimana Restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Negara Indonesia dan di Negara Belanda. Metode yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris. Melalui literatur terkait restorative justice, penulis mencoba mendeskripsikan dan menganalisa konsep dan praktik restorative justice di Indonesia dan Belanda. Selanjutnya dua materi diatas menjadi sarana untuk memperdalam kajian restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Belanda. Untuk memastikan deskripsidan analisamengenai restorative justicediBelanda, penulismelakukan wawancara dengan narasumber dan paraahlid ibidangnya. Kesimpulan, secara umum restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di negara Indonesia dan di negara Belanda banyak ditemukan persamaan. Hal ini tidak mengherankan mengingat ada kesamaan system hukum yang dipakai yakni Sistem Hukum Eropa Continental. Perbedaanya lebih pada segi kwalitatif di mana di praktik Restorative di Negara Belanda mengalami kemajuan yang lebih pesat daripada di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kebijakan hukum dan kultur para pihak terkait di Belanda untuk berpartisipasi dalam mengusahakan penyelesaian hokum melalui pendekatan Restorative justice.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)