Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:03 WIB
Detail
BukuProporsionalitas pasal 79 huruf c Undang-undang no.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 360 kuhp dikaitkan dengan unsur kesalahan terdakwa (artikel Jurnal Panorama Hukum Vol.4 No.2 Des 2019)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa ; Adipradana, Nugroho
Topik: Kesengajaan; Kelalaian; Proporsionalitas; Praktik Kedokteran; JABFUNG-FH-TW-2020-05
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang     Tempat Terbit: Malang    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: 5 - 3860-Article Text-9359-1-10-20191230.pdf (201.21KB; 3 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Abstract
Ajaran kesalahan dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana terbagi menjadi dua yaitu kesengajaan dan kelalaian. Kedua hal ini berbeda secara prinsip sebagai unsur tindak pidana subyektif. Kesengajaan menurut doktrin von Hirsch layak dijatuhi hukuman lebih berat daripada kelalaian. Berbagai macam delik yang ada juga menegaskan pembedaan bobot dan jenis ancaman sanksi dua kesalahan ini. Praktik kedokteran sangat beresiko menimbulkan penderitaan bagi pasien, terutama jika tidak dilakukan secara profesional. Dalam Hukum Pidana Indonesia terdapat delik-delik terkait praktik ini. Dalam delik-delik tersebut, terdapat unsur delik kelalaian yang memiliki ancaman hukuman lebih berat justru daripada delik kesengajaan. Keadaan ini menunjukkan desain perumusan delik dan ancaman hukuman yang tidak proporsional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)