Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketentuan pidana terkait hak menyusui di Indonesia, Taiwan dan Filipina: sebuah perbandingan (artikel Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Dosen Pengajar Hukum Perbandingan Indonesia (ADPHI) di Surabaya, 20-21 Juli 2017)
Bibliografi
Author:
Windayani, Tisa
Topik:
ASI Eksklusif
;
hak menyusui
;
kebijakan pidana hak menyusui
;
peraturan ASI
;
JABFUNG-FH-TW-2020-07
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Tempat Terbit:
Surabaya
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Papers/Makalah - pada seminar nasional
Fulltext:
Prosiding KNPHI 2017 Tisa Windayani.PDF
(1.06MB;
2 download
)
Abstract
Salah satu isu penting dalam bidang kesehatan adalah peningkatan taraf kesehatan bayi melalui pemberian air susu ibu (ASI), yang kemudian melahirkan hak menyusui bagi ibu bayi. Di beberapa yurisdiksi termasuk Indonesia, negara menggunakan hukum pidana untuk menjamin terlaksananya hak menyusui. Penelitian ini membahas mengenai bagaimanakah pengaturan pidana di Indonesia, Taiwan dan Filipina terkait dengan faktor-faktor dari lingkungan yang mempengaruhi keberhasilan menyusui yaitu 1)penerapan 10 Langkah Keberhasilan Menyusui; 2)promosi susu formula atau makanan pengganti ASI; 3)pengaruh keluarga; 4)cuti melahirkan dan pemberian kesempatan menyusui/memerah ASI selama jam kerja; 5)fasilitas di tempat kerja yang mendukung pemberian ASI; 6)fasilitas menyusui di tempat publik; 7)kesempatan menyusui di tempat publik.. Pemilihan negara dilakukan berdasarkan digunakannya hukum pidana dalam kebijakan yang melindungi hak menyusui. Hasil temuan menunjukkan bahwa di ketiga negara, tidak semua faktor penting tersebut diatur dengan kebijakan pidana. Namun, ketentuan pidana terkait penyediaan ruang menyusui dimiliki oleh ketiga negara. Terkait rumusan ketentuannya, Taiwan merupakan negara dengan rumusan aturan pidana paling jelas dan definitif, disusul oleh Filipina. Sedangkan rumusan ketentuan pidana yang dimiliki Indonesia kurang jelas dan operatif, sehingga untuk mengartikannya diperlukan perujukan pada aturan pelaksananya. Terkait ancaman sanksinya, Taiwan dan Filipina mengancam dengan sanksi denda, dan Indonesia adalah satu-satunya yang mempunyai ancaman hukuman badan disamping denda.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)