Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah guna kemakmuran rakyat. Pajak yang diberikan oleh penduduk ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pajak daerah dan sumber pendapatan lainnya seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain – lain pendapatan asli daerah yang sah terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 dengan objek penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan data sekunder. |