Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:07 WIB
Detail
BukuPERJANJIAN TERTUTUP DALAM STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 806 K/PDT.SUS-KPPU/2019 (PERKARA AQUA DANONE)
Bibliografi
Author: Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor); Soemadipradja, Omar
Topik: Studi Kasus - Hukum Persaingan Usaha - Perjanjian Tertutup
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: OMAR_SOEMADIPRADJA_UNDERGRADUATE_THESIS_2020.pdf (747.01KB; 38 download)
Abstract
Perjanjian tertutup (exclusive dealing) merupakan salah satu jenis perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), karena berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk penguasaan pasar dan terciptanya hambatan masuk (barriers to entry) dalam pasar bersangkutan. Hal ini dapat dilihat dalam Perkara KPPU No. 22/KPPU-I/2016, di mana KPPU berdasarkan inisiatifnya menyelidiki dan memeriksa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terkait dengan dugaan pelanggaran terkait distribusi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua di wilayah Jawa Barat, termasuk dugaan adanya perjanjian tertutup terkait dengan potongan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU 5/1999. Majelis KPPU memutuskan bahwa kedua pelaku usaha terlapor tersebut terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) tersebut. Para terlapor kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian membatalkan putusan Majelis KPPU pada bulan Mei 2019; namun, putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang kembali menguatkan putusan KPPU pada bulan September 2019.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka muncul dua pertanyaan yang dapat diteliti lebih lanjut, yaitu: i) indikator apa yang digunakan oleh KPPU untuk menentukan adanya pelanggaran perjanjian tertutup; dan ii) apakah dampak persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha lain yang timbul dari perjanjian tertutup, menggunakan contoh studi kasus Perkara Putusan KPPU No.22/KPPU-I/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode normatif, yaitu analisis terhadap sumber-sumber sekunder untuk menjawab rumusan permasalahan yang telah ditentukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)