Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI, NEGARA PELABUHAN DAN NEGARA BENDERA KAPAL DALAM PENYELESAIAN TUBTUKAN KAPAL DI SELAT SINGAPURA MENURUT PERATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Bibliografi
Author:
Purwaka, Tommy Hendra
(Advisor);
Madeleine, Jane
Topik:
Hak dan Kewajiban Negara
;
Penyelesaian Masalah Tubrukan
;
Selat Singapura
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jane Madeleine_Undergraduated Theses_2020.pdf
(943.33KB;
24 download
)
Abstract
Selat Singapura merupakan salah satu selat tersibuk di dunia sehingga rawan terjadi tubrukan di selat tersebut. Namun, sering terjadinya tubrukan antar kapal di Selat Singapura juga disebabkan karena ketidaktahuan negara pantai, negara pelabuhan dan negara bendera kapal akan hak dan kewajibannya menurut peraturan internasional dan peraturan nasional yang ada. Maka dari itu munculah pertanyaan, apa saja hak dan kewajban yang menjadi tanggung jawab negara pantai, negara pelabuhan dan negara bendera kapal di Selat Singapura? Serta bagaimana cara melaksanakan tanggung jawab negara pantai, negara pelabuhan dan negara bendera kapal untuk menangani masalah tubrukan kapal di Selat Singapura? Melalui penelitian menggunakan metode yuridis normatif dapat dijabarkan hak dan kewajiban dari masing – masing negara pantai, negara pelabuhan dan negara bendera kapal sesuai dengan peraturan internasional dan nasional, serta kerjasama antar negara yang terlibat dalam kasus untuk menangani masalah tubrukan kapal tersebut. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing – masing negara dari Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut 1972, serta peraturan hukum laut internasional dan nasional lainnya dapat menyelesaikan masalah tubrukan kapal yang terjadi di Selat Singapura sesuai hak dan kewajiban masing – masing negara. Tidak hanya hak dan kewajiban masing – masing negara yang terlibat, masalah tubrukan kapal di Selat Singapura harus diselesaikan dengan kerjasama bilateral atau multilateral antar negara yang terlibat. Jadi dengan mengetahui hak dan kewajiban dari negara pantai, negara pelabuhan, dan negara bendera kapal, serta mengetahui kerjasama bilateral dan multilateral antar negara yang terlibat dapat menyelesaikan permasalahan tubrukan kapal yang terjadi di Selat Singapura.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)