Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:38 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLUASAN OBJEK GUGATAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Bibliografi
Author: Hutagaol, Andre Pratama ; Nugroho, Ferdinandus Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Perluasaan Objek Gugatan Pra Peradilan; Penetapan Tersangka
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Andre Pratama Hutagaol_Undergraduate Thesis_2020.pdf (1.26MB; 18 download)
Abstract
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri Untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Tetapi dalam pelaksanaan terjadi perluasaan terhadap objek praperadilan yaitu atas penetapan
tersangka didalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang perluasan objek gugatan praperadilan. Masalah Penelitiannya adalah : (1) apa yang menjadi dasar hukum dan tujuan hakim dalam membatalkan penetapan tersangka melalui praperadilan, khususnya pada Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel ?, dan (2) apakah Pasal 10 ayat (1)
Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas objek gugatan praperadilan atas penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP ?. Jenis penelitan ini
adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan pembahasaan dan fakta yang dapat ditarik kesimpulan bahwa pengadilan berhak untuk memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan putusan mahkamah konstitusi yang memperluas kewenangan yang diatur dalam pasal 77 Huruf A KUHAP. Bahwa sahnya hakim dalam melakukan penemuan hukum telah sesuai dengan dasar hukum yang diatur yaitu berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan pasal 10 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)