Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Perlindungan Merek Terkenal Tidak Terdaftar Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016
Bibliografi
Author:
Isaad, Nadim
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Merek
;
Merek terkenal
;
Itikad Tidak Baik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nadim Isaad_Undergraduate Theses_2020.pdf
(1.67MB;
39 download
)
Abstract
Indonesia menganut sistem Konstitutif dalam pendaftaran merek, usaha perlindungan yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama produk barang dan jasa ke kantor merek yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu syarat sebuah merek dapat didaftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi, persamaan huruf, dan lainnya dengan merek yang sudah lebih dahulu didaftarkan. Merek yang akan didaftarkan harus dilakukan dengan itikad baik dan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu. Namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak sekali kasus dimana ditemukannya unsur penrsamaan pada pokoknya pada merek oleh pendaftar merek lokal, mereka melakukannya karena didasari itikad tidak baik seperti membonceng ketenaran dari merek terkenal pihak lain untuk keuntungan sendiri, sehingga ketika merek terkenal tersebut hendak ingin mendaftarkannya tidak bisa karena dengan adanya sistem konstitutif maka hanya pendaftar pertama yang akan dilindungi haknya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI. Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek merupakan salah satu pedoman dalam melakukan perlidungan terhadap merek terkenal tidak terdaftar terhadap pendaftar merek yang melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik. Pemahaman mengenai itikad tidak baik dalam pendaftaran dan pembatalan merek menjadi hal yang sangat penting dalam rangka perlidngungan merek terkenal, untuk itu penulisan hukum ini bertujuan untuk menjelaskan sejauh mana dan bagaimana penerapan kaidah-kaidah hukum dalam perlindungan merek terkenal tidak terdaftar terhadap merek lokal menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2016.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)